EMIS adalah singkatan dari
Education Management Information System, sebuah sistem informasi pendataan
pendidikan yang dikembangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sistem
ini menjadi pusat data untuk berbagai lembaga pendidikan di bawah naungan
Kemenag, seperti:
- RA
(Raudhatul Athfal) dan Madrasah (MI, MTs, MA)
- Pondok
Pesantren dan Madrasah Diniyah
- Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam
Versi terbaru yang
digunakan saat ini adalah EMIS 4.0,
yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data
pendidikan, termasuk data guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah. EMIS 4.0
juga menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Simpatika, dan menjadi gerbang utama
untuk pendataan seperti:
- Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Pembuatan SKMT, SKBK,
dan SKAKPT
- Perhitungan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru)
Mengutip dari
laman ayomadrasah.id Dealine atau batas akhir pendataan Emis
4.0 untuk masa pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025
diperpanjang. Pengumuman perpanjangan masa pendataan EMIS ini dilakukan melalui
surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Nomor B-401/Set.I/KS/06/2025, tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam surat
berperihal Pemutakhiran Data EMIS 4.0 Semester Ganjil TP 2025/2026
tersebut disebutkan bahwa pendataan semester genap 2024/2025 akan diperpanjang
mulai tanggal 1 sampai 5 Juli 2025. Dan masa cut-off selama 3 hari mulai
tanggal 6 - 8 Juli 2025.
Hal ini dikatakan
sebagai bentuk kompensasi karena telah terjadi permasalahan akses pada
data siswa/santri pada awal Juni selama 3 hari yang mengganggu proses
pendataan.
Jadwal Pemutakhiran Data Semester Ganjil TP 2025/2026
Selain
menyampaikan tentang perpanjangan waktu, dalam surat tersebut juga menginfokan
jadwal pemutakhiran data Emis untuk masa pendataan semester ganjil tahun ajaran
2025/2026.
Disebutkan bahwa
jadwal pemutakhiran data Semester Ganjil TP 2025/2026 dilaksanakan mulai
tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Sehingga mulai
tanggal 9 Juli ini, pengguna EMIS, termasuk madrasah, dapat memulai
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi EMIS 4.0 yang diakses melalui
laman https://emis.kemenag.go.id/
Disampaikan juga
bahwa data EMIS terintegrasi dengan aplikasi PDUM, Rapor Digital Madrasah, BOS,
Simba, SIKAP, Simsarpras, Siaga PAI dan e-ijazah, serta terintegrasi dengan
Data Simpeg Kemenag, Dapodik, Dukcapil dan BAN-PDM. Data EMIS digunakan sebagai
Data Dasar untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam program penyaluran
Bantuan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam seperti Bantuan Sarpras,
BOS, PIP, Bantuan untuk
Lembaga dan Ustadz pada pondok Pesantren.
Karena itu data yang
dilaporkan adalah data terbaru, lengkap dan valid, dan untuk setiap perubahan
data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
Selengkapnya terkait surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-401/Set.I/KS/06/2025, perihal Pemutakhiran Data EMIS 4.0 Semester Ganjil TP 2025/2026 dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download di bawah.
Dengan
diberikannya perpanjangan waktu pemutakhiran EMIS, madrasah
yang belum menuntaskan dapat memanfaatkan perpanjangan deadline tersebut.
